Kejaksaan Bisa Turut Andil Dalam Penyidikan Pembunuhan Ferdy Sambo

- Selain kepolisian, Kejaksaan dapat ambil bagian, untuk penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Kejaksaan Bisa Turut Andil Dalam Penyidikan Pembunuhan Ferdy Sambo
Siang kode etik Ferdy Sambo/istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Selain kepolisian, Kejaksaan dapat ambil bagian, untuk penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Hak tersebut disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto saat berbicara dalam diskusi panel di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung pada Jumat (23/9/2022). Diskusi bertajuk 'Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?'.

Alasan Kejaksaan dapat ikut ambil bagian, karena ada situasi psikologi di kepolisian yaitu Code of Silence di kepolisian. Code of Silence juga sebelumnya sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.  

"Contohnya banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan banyak polisi yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem, harus ada satu Institusi yang berbeda," ucap Ponto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/9/2022). 

"Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri inilah pentingnya penyidikan harus dilanjutkan oleh Kejaksaan. Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi Code of Silence," kata dia menambahkan. 

Kejaksaan dapat ikut andil dalam sebuah penyidikan. Seperti yang tertulis  dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang pokok inti isi UU tersebut yakni Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU. 

"Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum, Kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena Institusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence," tutur dia. 

Eks Kabais periode tahun 2011-2013 ini menambahkan, Kejaksaan harus turut andil, karena ada kekhawatiran, kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Sehingga Kejaksaan diharapkan hadir. 

"Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu dapat dimanfaatkan untuk dilakukan penyidikan lanjutan dalam kasus Extrajudicial Killing (Pembunuhan diluar perintah pengadilan) yang dilakukan oleh anggota Polri, dan yang terakhir mengingat Kejaksaan adalah satu maka kewenangan penyelidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyidikan lanjutan," tutur dia. 

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menambahkan dalan kasus Sambo ini, pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum meski dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan. 

"Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurispudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi tapi menghapuskan tidak bisa. Beda dengan pelanggaran biasa yang mungkin bisa dimaklumi, tapi untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak," tutur dia. 

Dia juga mendorong agar dilakukan penyelidikan lanjutan kasus ini. Menurutnya, ada aspek pelanggaran HAM yang perlu ditindaklanjuti. 

"Perlu penyidikan lanjutan? Menurut saya perlu. Kenapa? Karena ada perbedaan aspek materil dari pelanggaran HAM yang berat menurut UU HAM dan pelanggaran HAM berat menurut UU pengdilan HAM," katanya.*** (Caesar Yudistira) 


Editor : JakaPermana