Kejaksaan Bisa Turut Andil Dalam Penyidikan Pembunuhan Ferdy Sambo

- Selain kepolisian, Kejaksaan dapat ambil bagian, untuk penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Kejaksaan Bisa Turut Andil Dalam Penyidikan Pembunuhan Ferdy Sambo
Siang kode etik Ferdy Sambo/istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Selain kepolisian, Kejaksaan dapat ambil bagian, untuk penyidikan kasus'>kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Hak tersebut disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto saat berbicara dalam diskusi panel di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung pada Jumat (23/9/2022). Diskusi bertajuk 'Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?'.

Alasan Kejaksaan dapat ikut ambil bagian, karena ada situasi psikologi di kepolisian yaitu Code of Silence di kepolisian. Code of Silence juga sebelumnya sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.  

Baca Juga : Sehari Sebelum Diperiksa Polisi, PNS Pemkot Semarang Tewas Terbakar , Jasadnya Diserahkan ke Keluarga

"Contohnya banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan banyak polisi yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus'>kasus Sambo ini terulang kembali pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem, harus ada satu Institusi yang berbeda," ucap Ponto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/9/2022). 

"Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri inilah pentingnya penyidikan harus dilanjutkan oleh Kejaksaan. Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi Code of Silence," kata dia menambahkan. 

Kejaksaan dapat ikut andil dalam sebuah penyidikan. Seperti yang tertulis  dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang pokok inti isi UU tersebut yakni Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU. 

Baca Juga : Kemenkes Instruksikan Dinkes Segera Laksanakan Enam Pilar Tansformasi Kesehatan

"Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum, Kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena Institusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence," tutur dia. 

Halaman :


Editor : JakaPermana