Kejati Jabar Serahkan Hasil Rampasan Negara Senilai Belasan Miliar ke PT Posfin

Kejati Jabar mengembalikan hasil hasil rampasan negara berupa uang senilai Rp 994 juta dan sebidang tanah serta bangunan di Cilandak, Jakarta Selatan, senilai Rp 13 miliar kembali kepada PT. Posfin.

Kejati Jabar Serahkan Hasil Rampasan Negara Senilai Belasan Miliar ke PT Posfin

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar mengembalikan hasil hasil rampasan negara berupa uang senilai Rp 994 juta dan sebidang tanah serta bangunan di Cilandak, Jakarta Selatan, senilai Rp 13 miliar kembali kepada PT. Posfin.

Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Pos Finansial Indonesia (Posfin).

"Terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Posfin dengan tempo delikti kejadiannya dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2020. Eksekusi perkara ini, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (29/12/2022).

Pengembalian ini pun, didasari dengan Surat Putusan Pengadilan Nomor 33/Pidtpk/2022/PT. Bandung atas nama Rico Deniza Candra yaitu satu bidang tanah dan bangunan nomor sertifikat 537 yang beralamat di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp 13 miliar.

Kemudian, sambung Riyono, surat lainnya yang dijadikan sebagai dasar dilakukan eksekusi adalah surat Nomor 34/Pidtpk/2022/PT. Bandung atas nama Sonny Marten berupa uang tunai senilai Rp 994 juta.

Adapun dalam kasus itu diketahui ada empat terdakwa yang diadili yakni Rico Deniza Candra selaku Manajer Akuntansi dan Keuangan di PT. Posfin, Mohammad Tarmizi selaku Kepala PT. Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha selaku Kepala Perwakilan PT. Caraka Mulia Bandung, dan Sonny Marten selaku pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung.

"Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang terdiri dari ada uang seluruhnya berjumlah Rp 994 juta alias Rp 1 miliar kurang lalu sertifikat rumah dan bangunan seluas tanahnya itu 570 m² yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, nilainya berdasarkan perhitungan di tahun 2021 itu Rp 13 miliar," kata dia.

Riyono kemudian menyebut enam modus yang dilakukan oleh empat pelaku dalam melakukan tindak pidana korupsi itu. Enam modus itu antara lain:

1. Pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT. Berdikari Insurance melalui broker PT. Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000;

2. Pinjaman modal PT. Posfin kepada Bank Mega Syariah cabang Bandung;

3. Pembelian saham atau akuisisi PT. Pelangi Indodata dan PT. Lateria Guna Prestasi;

4. Pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif);

5. Penggunaan uang PT. Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto;

6. Pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) senilai Rp 500 juta (proyek fiktif). (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti