Kemendikbud Kutuk Keras Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi, Jerat Narkoba Kalangan Mahasiswa

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Kemendikbud Kutuk Keras Peredaran Narkoba di Perguruan Tinggi, Jerat Narkoba Kalangan Mahasiswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

"Seluruh kampus di Indonesia baik negeri maupun swasta harus secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di kampus masing-masing," ungkap Syaiful Huda, Minggu 11 Juni 2023 lalu.

Menurut Huda, pembentukan Satgas Khusus itu penting untuk memberi sinyal dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi terbebas dari zona merah peredaran narkoba," tegasnya.

Huda menuturkan, angka kenaikan yang cukup mengkhawatirkan terkait kasus narkoba di lingkungan kampus dan sekolah. Angkanya naik dari tahun 2019 tercatat 1,10% menjadi 1,35% di tahun 2021. Atas hal itu, dia meminta Kemendikbudristek mengambil langkah cepat untuk memerangi narkoba di kampus dan sekolah.

"Kita minta Kemendikbud untuk mengambil langkah cepat membikin satgas khusus menyangkut soal ini dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba ini. (Tahun) 2019 itu 1,10% naik menjadi 1,35% 2021. Jadi angkanya naiknya 0,15%, itu mengkhawatirkan," ujarnya.***

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto