Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan burden sharing atau bagi beban melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III dalam rangka menangani pandemi COVID-19 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022.

Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (antara foto)

Penerbitan SBN yang suku bunganya ditanggung pemerintah ini akan digunakan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan berbagai program perlindungan bagi masyarakat kecil terdampak.

“Tingkat suku bunga acuan reverse repo BI tenor tiga bulan ini di bawah tingkat suku bunga pasar, jadi meskipun pemerintah menanggung suku bunga namun di bawah pasar sehingga sangat meringankan,” kata Sri Mulyani.

Melalui skema tersebut maka pada 2021 ini total pembelian SBN oleh BI sebesar Rp215 triliun yang meliputi Rp58 triliun untuk penanganan kesehatan dengan bunga ditanggung BI dan Rp157 triliun untuk kemanusiaan dengan bunga ditanggung pemerintah.

Sementara total SBN yang dibeli oleh BI pada 2022 sebesar Rp224 triliun meliputi Rp40 triliun untuk penanganan kesehatan dengan bunga ditanggung BI dan Rp184 triliun untuk kemanusiaan dengan bunga ditanggung pemerintah.

Penerbitan SBN ini bersifat tradable dan marketable yang akan dilaksanakan melalui private placement dengan tenor jangka panjang yaitu lima tahun sampai delapan tahun.

“SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI,” kata Sri Mulyani.

 


Editor : Bsafaat