Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan burden sharing atau bagi beban melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III dalam rangka menangani pandemi COVID-19 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022.

Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (antara foto)

Halaman :


Editor : Bsafaat