Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan burden sharing atau bagi beban melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III dalam rangka menangani pandemi COVID-19 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022.

Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (antara foto)

Kemudian dari sisi moneter yaitu menjaga stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali.

Selanjutnya adalah dari sisi makro yakni memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.

Dalam SKB III ini, BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp439 triliun yang terdiri dari Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

Baca Juga : Tolong-menolong untuk Maksiat dalam Jual Beli, Hati-hati!

Skema penerbitan SBN ini dibagi menjadi dua cluster yaitu pertama adalah BI berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan terkait COVID-19 dengan maksimum limit Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022 sesuai kemampuan neraca BI.

Adapun bunga penerbitan SBN ini mengacu pada tingkat suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan yang di bawah suku bunga pasar.

Cluster kedua yaitu pemerintah menanggung suku bunga dari penerbitan SBN sebesar Rp157 triliun pada 2021 dan Rp184 triliun pada 2022 dengan tingkat suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan.

 


Editor : Bsafaat