Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan burden sharing atau bagi beban melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III dalam rangka menangani pandemi COVID-19 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022.

Kemenkeu dan BI Lanjutkan Bagi Beban Tangani Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (antara foto)

INILAH, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia melanjutkan burden sharing atau bagi beban melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III dalam rangka menangani pandemi COVID-19 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2022.

“Kami bersama BI tentu sudah melakukan SKB I dan II. Saat ini kami telah melakukan persetujuan untuk membuat SKB III,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/8).

Sri Mulyani menjelaskan SKB III ini dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan penyebaran COVID-19 varian Delta yang memerlukan pembiayaan besar, termasuk untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan.

Baca Juga : Begini Kondisi Terakhir Para Korban Keracunan Makanan di Sukabumi

Dasar hukum dalam SKB III meliputi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Secara umum pelaksanaan sinergi kebijakan dalam skema SKB III ini tetap menjaga prinsip penting dari sisi fiskal yaitu menjaga fiscal space dan fiscal sustainability jangka menengah serta menjaga kualitas belanja yang produktif.

Selain itu, juga untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan kebijakan penurunan defisit secara bertahap menjadi di bawah tiga persen mulai 2023.

Baca Juga : Contoh Riba Tanpa Sadar, Pinjamkan Motor ke Teman tapi Minta Diisikan Bensin....

 

Halaman :


Editor : Bsafaat