Kemenkeu Estimasi Produksi Rokok Turun hingga 3,3 Persen

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen tahun ini setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen pada 1 Februari 2021.

Kemenkeu Estimasi Produksi Rokok Turun hingga 3,3 Persen
Ilustrasi/Antara Foto

“Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Penurunan itu, kata dia, konsisten dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPKMN) 2020-2024 sebesar 8,7 persen tahun 2024.

Baca Juga : Kantor Pos Maluku dan Kupang Distribusikan 42.720 Dosis Vaksin ke Maluku dan NTT 

Sarno menambahkan kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumsi.

Pengendalian itu, kata dia, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Dengan kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173,78 triliun.

Sedangkan, capaian selama 2020, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau naik dibandingkan realisasi 2019 mencapai Rp164,87 triliun.


Editor : Bsafaat