Kemenkum HAM Minta Calon Notaris Tidak Ikuti UKEN yang Digelar Ikatan Notaris Indonesia 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mewanti-wanti kepada para calon notaris muda agar tidak mengikuti Uji Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Kemenkum HAM Minta Calon Notaris Tidak Ikuti UKEN yang Digelar Ikatan Notaris Indonesia 
Dirjen Adiministrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Cahyo Rahadiana Munzhar mengatakan, untuk menjadi notaris seseorang memang harus mengikuti UKEN. UKEN ini harus diselenggarakan organisasi notaris yang sah dan diakui pemerintah. Sedangkan hingga saat ini di dalam tubuh INI masih terjadi kisruh yang mengakibatkan munculnya dua kubu kepengurusan. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mewanti-wanti kepada para calon notaris muda agar tidak mengikuti Uji Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Pasalnya, hingga saat ini Kemenkum HAM menilai masih terjadi dualisme kepengurusan INI yang mengakibatkan kedua kepengurusan itu tidak diakui pemerintah.

Dirjen Adiministrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Cahyo Rahadiana Munzhar mengatakan, untuk menjadi notaris seseorang memang harus mengikuti UKEN. UKEN ini harus diselenggarakan organisasi notaris yang sah dan diakui pemerintah. Sedangkan hingga saat ini di dalam tubuh INI masih terjadi kisruh yang mengakibatkan munculnya dua kubu kepengurusan.

Baca Juga : KBB Dikepung Bencana, Luapan Sungai Cimeta Rendam Tiga RW di Cipatat 

"Karena tidak ada yang sah, maka ini berujung penipuan. Bahkan, kedua pihak ini juga sudah saya telepon agar tidak menggelar UKEN tapi mereka jalan terus," kata Cahyo saat memberikan pembekalan kepada para calon notaris muda di Hotel Grand Shunshine di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Cahyo, untuk mengikuti UKEN itu, seorang calon notaris itu harus merogoh kocek cukup dalam yakni Rp 15 juta. Nilai itu tentu sangat besar, dan jika hasil dari UKEN itu sendiri tidak diakui oleh pemeritah tentu akan sangat mengecewakan pesertanya. 

Lantaran hal itu sudah menyangkut kepentingan masyarakat, maka pemerintah dalam hal ini Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM turun tangan dengan memberikan pembekalan kepada para calon notaris. Pembekalan ini sama dengan pengganti UKEN yang biasanya dilaksanakan oleh INI sebagai organisasi tunggal yang mewadahi para notaris di Indonesia.

Baca Juga : Gandeng YBM dan PIKK, Srikandi PLN UID Jabar Bagikan Perlengkapan Ibadah dan Santunan 

"Ini memang urusan internal organisasi. Tapi ketika soal UKEN itu jadi urusan pemerintah, kami punya kepentingan untuk melindungi masyarakat jangan sampai dirugikan. Negara wajib hadir melindungi warganya," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani