Kemenkum HAM Minta Calon Notaris Tidak Ikuti UKEN yang Digelar Ikatan Notaris Indonesia 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mewanti-wanti kepada para calon notaris muda agar tidak mengikuti Uji Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Kemenkum HAM Minta Calon Notaris Tidak Ikuti UKEN yang Digelar Ikatan Notaris Indonesia 
Dirjen Adiministrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Cahyo Rahadiana Munzhar mengatakan, untuk menjadi notaris seseorang memang harus mengikuti UKEN. UKEN ini harus diselenggarakan organisasi notaris yang sah dan diakui pemerintah. Sedangkan hingga saat ini di dalam tubuh INI masih terjadi kisruh yang mengakibatkan munculnya dua kubu kepengurusan. (rd dani r nugraha)

"Jadi semua biaya UKEN itu dipungut oleh organisasi, kalau yang masuk ke pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBK) nya sih hanya Rp. 1 juta. Itu kan biaya besar sekali, makanya saya informasikan untuk saat ini jangan ada yang ikut dulu UKEN," katanya.

Selain biaya UKEN yang cukup besar, lanjut Cahyo, dugaan  pungutan juga diduga kerap dilakukan oleh oknum-oknum pengurus INI ditingkat pengurus daerah (Pengda) dan pengurus wilayah (Pengwil). Kepada anggotanya yang hendak meminta surat rekomendasi perpindahan wilayah tugas.  Bahkan, permohonan surat rekomendasi ini kerap kali dipersulit, jika pemohon tercatat sebagai anggota bukan dari kubunya.

Cahyo menceritakan, konflik yang terjadi dalam tubuh INI itu terjadi sejak 2022 lalu. Karena ego dua orang calon kandidat kongres yang sejatinya akan dilaksanakan di Jawa Barat batal digelar, karena ada kecurigaan atau kekhwatiran ada keberpihakan kepada salah satu kandidat ketua yang memang berasal dari Jawa Barat. Kemudian, lokasi kongres pun dialihkan ke Cilegon Provinsi Banten. Namun sayangnya kongres di Banten ini pun tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga : Usai Sidang, Seorang Tahanan Nekat Seludupkan Sabu ke Rutan Bandung

"Karena pemilihan ketua dalam kongres INI itu kan satu orang satu suara dan harus hadir memberikan suara di tempat pelaksanaan kongres. Sedangkan anggota INI itu ada 21 ribu tersebar diseluruh Indonesia, karena tidak semua notaris bisa hadir, kandidat lainnya khawatir akan didominasi oleh para notaris yang ada di Jawa Barat saja, dan itu akan menguntungkan kandidat dari Jawa Barat saja" katanya.

Pasca gagalnya pelaksanaan kedua kongres itu, lanjut Cahyo, kedua kandidat ini membentuk kepengurusan INI masing-masing. Kemudian menggelar kongres dan juga menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Kemenkum HAM telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak agar berdamai dan bisa menghentikan dualisme ini. Namun sayangnya, karena ego kedua belah pihak berbagai upaya ini tetap menemukan jalan buntu.

"Kami dari pemerintah tidak punya kepentingan apa-apa. Cuma menengahi dan mencarikan jalan terbaik untuk kedua pihak. Bahkan, kami pernah menyarankan bikin organisasi lain kalau tetap tidak ada yang mau mengalah, tinggal revisi saja UU nya agar tidak mensyaratkan harus organisasi tunggal. Terus kami juga sarankan agar kepemimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, mereka enggak mau menerima kedua saran kami itu. Jadi sampai sekarang itu tidak ada titik temunya," ujarnya. (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Korban Tanah Longsor di Cipongkor yang Rumahnya Rusak Berat Bakal Terima Uang Pengganti, Ini Kategori dan Besarannya

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani