Klaim Tren Kasus Eksploitasi Satwa Dilindungi Menurun, BBKSDA Jabar Ungkap Sanksi bagi Pelakunya 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Irawan Asaad mengklaim tren kasus ekploitasi satwa liar dan dilindungi di Jawa Barat mulai membaik.

Klaim Tren Kasus Eksploitasi Satwa Dilindungi Menurun, BBKSDA Jabar Ungkap Sanksi bagi Pelakunya 
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Irawan Asaad mengklaim tren kasus ekploitasi satwa liar dan dilindungi di Jawa Barat mulai membaik./Agus Sata Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Irawan Asaad mengklaim tren kasus ekploitasi satwa liar dan dilindungi di Jawa Barat mulai membaik.
Hal itu tidak terlepas peran serta seluruh elemen masyarakat yang peduli akan kelestarian satwa-satwa dilindungi.
"Di Jabar itu tren eksploitasi hewan yang dilindungi mulai membaik. Kami pun di BKSDA memiliki call center yang dinamai Ke Hati 0821-3030-3014," kata Irawan saat ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi teman-teman kalau melihat ada satwa yang terjerat atau satwa liar yang diperjualbelikan segera lapor ke kami," sambungnya.
Irawan mengaku, pihaknya pun sempat menemukan adanya kasus jual beli penyu di salah satu pasar di Cirebon. Namun, pihaknya memberikan edukasi kepada pelaku bahwa penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
"Penyu tersebut kami ambil dan akan dilepas liarkan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun sempat mendapatkan informasi hoaks adanya Harimau Jawa di Sukabumi. Namun, setelah dilakukan investigasi ternyata Harimau Jawa sudah punah.
"Kami dibikin repot semalaman karena ternyata harimaunya di Aceh. Kemudian, kami sempat mendapatkan informasi adanya macan mati dua bulan lalu di Sukabumi dan segera kami turun bersama Polhut," ujarnya.
Sebagai upaya menjaga dan melestarikan satwa-satwa yang dilindungi, pihaknya pun meminta bantuan kepada teman-teman media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana melestarikan satwa ini.
"Karena banyak sekali kalau di medsos banyak sekali yang jual satwa liar. Kami berharap untuk terus mengedukasi karena itu ilegal dan membahayakan kita juga, karena kita kan tidak tahu penyakit yang diderita satwa ini," paparnya.
Sedangkan, kalau di tempat seperti lembaga konservasi, satwa-satwa dirawat secara benar agar terjaga kesehatannya dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
"Untuk sanksi tegas bagi mereka yang mengeksploitasi satwa yang dilindungi, pelaku akan diancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.
Kasus terakhir kemarin, sambung Irawan, ada orang yang memperniagakan tulang babi rusa dan paruh burung rangkong ada beberapa jenis.
"Itu kena hukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta," sebutnya.
Kendati begitu, jelas Irawan, sanksi hukum itu merupakan langkah terakhir, namun pihaknya selalu berusaha memberikan penyadaran, pembinaan dan restoratif justice.
"Kan lembaga konservasi seperti ini yang menjadi partner atau mitra untuk menyadarkan masyarakat. Sehingga, lebih baik anda pelihara dengan baik dan benar daripada anda pelihara liar karena berbahaya," bebernya.
"Terlebih, satwa besar dan mamalia seperti ini sangat berbahaya kalau tidak dipelihara dengan baik," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana