Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Perkuat Perekonomian Nasional

Akhir pekan lalu, DJP Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Klaster Perpajakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Kota Bandung. Sebelumnya, sosialisasi serupa digelar di Semarang dan Jakarta.

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Perkuat Perekonomian Nasional
istimewa

Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan subjek pajak orang pribadi. Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia diakuinya menjadi subjek pajak dalam negeri. 

Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja ini. Arif menuturkan, semua itu ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakan sehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklim berusaha. 

“Jika hal itu dapat ditingkatkan maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” tambahnya. 
Sedangkan, Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan keberadaan Klaster Perpajakan UU Ciptaker ini. Yakni, meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan wajip pajak, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha.

Baca Juga : Indonesia-UEA Perkuat Kerja Sama Bidang Ekonomi Kreatif

Hadiyanto menjelaskan, selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, saat ini pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

Dia pun menuturkan, pandemi Covid-19 memberikan tekanan besar bagi perekonomian. Namun, Indonesia belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi. Program vaksinasi saat ini berjalan. Vaksinasi diakuinya menjadi faktor positif menekan penularan dan mengembalikan confidence masyarakat untuk beraktivitas ekonomi.

“Ada KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan sebagainya itu kita akselerasi. Stabilitas politik juga sangat baik dan berbagai fasilitas kita sediakan. Jadi, investor asing jangan ragu lagi, silakan datang, silakan invest di Indonesia,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyampaikan klaster perpajakan UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata melakukan langkah fundamental secara struktural. Dengan adanya terobosan UU Cipta Kerja, dia memprediksi investor akan berbondong-bondong menanamkan modalnya di negeri ini.


Editor : Doni Ramdhani