Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Perkuat Perekonomian Nasional

Akhir pekan lalu, DJP Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Klaster Perpajakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Kota Bandung. Sebelumnya, sosialisasi serupa digelar di Semarang dan Jakarta.

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Perkuat Perekonomian Nasional
istimewa

INILAH, Bandung - Akhir pekan lalu, DJP Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Klaster Perpajakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Kota Bandung. Sebelumnya, sosialisasi serupa digelar di Semarang dan Jakarta.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat. Untuk itu, roadshow UU Ciptaker Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini diselenggarakan di berbagai kota. 

Menurutnya, acara diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Bandung Raya, asosiasi dan tax center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jabar I. Selain digelar di Hotel Intercontinental, acara pun disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Baca Juga : BNI Siapkan UMKM Binaan Menjadi Pemain Global

Dalam acara talkshow itu, Kepala KPP Pratama Soreang Arif Priyanto mengungkapkan empat tujuan utama klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi.

“Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya,” kata Arif.

Untuk mendukung itu, dia menjelaskan diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan.Termasuk tiga UU Perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca Juga : Paket Pengadaan Pemerintah bagi KUKM Capai Rp478 Triliun

Melalui UU Cipta Kerja ini, lanjutnya, wajib pajak semakin dimudahkan. Terlebih, pada masa pandemi seperti saat ini. Dia menyebutkan, dalam kondisi pandemi seperti ini pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Semisal dengan membebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani