Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Resmi Ditahan dan Dijebloskan ke Lapas Perempuan Bandung

Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati resmi ditahan setelah hakim memerintahkan penahanan dan ditiipkan ke Lapas Perempuan Bandung

Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Resmi Ditahan dan Dijebloskan ke Lapas Perempuan Bandung
Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati resmi ditahan dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Bandung.

Sekedar diketahui, Titik yang juga mantan Ketua KPUD Depok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Ia disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Data yang diterima dari Kejari Depok, di tahun 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.

Baca Juga : Buntut Penyegelan SDN Bunisari, Disdik KBB Bakal Mediasi dengan Ahli Waris

Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

Apa yang dilakukan Titik,  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait, seperti kepada pihak televisi, radio, dan media cetak, untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. (Cesar Yudistira)

Baca Juga : Tahun Baru 1444 H, PKS Kota Cimahi Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti