Korupsi CCTV, KPK Panggil Mantan Sekda Bandung Ema Sumarna

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

Korupsi CCTV, KPK Panggil Mantan Sekda Bandung Ema Sumarna
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

INILAHKORAN, Bandung-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.

"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Sejumlah pejabat Kota Bandung juga turut dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, para saksi tersebut yakni Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet, dan Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung Hari Hartawan.

Baca Juga : Pilbup Bandung 2024, Partai Demokrat Usulkan 3 Nama Cawabup untuk Dampingi Petahana Dadang Supriatna 

Kemudian Kasubag Program Dinas Pendidikan Kota Bandung Chandra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan Kota Bandung Detty Kurnia, Kasubag Program Diskominfo Kota Bandung Edi Ubaidilllah dan, pihak swasta yakni Direktur PT Mutiara Samudera Pasai Ahmad Djalaludin.

KPK telah menetapkan eks Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga : FOTO: Dampak Pecahnya Pipa PDAM Tirtawening Kota Bandung

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (14/3).

Halaman :


Editor : JakaPermana