Kota Bandung Tingkatkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu mengantisipasi aktivitas kunjungan yang tetap meningkat bahkan sampai setelah lebaran.

Kota Bandung Tingkatkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah. (yogo triastopo)

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pengawasan di mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu mengantisipasi aktivitas kunjungan yang tetap meningkat bahkan sampai setelah lebaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah memastikan, akan menambah petugas untuk mengawasi mal dan pusat perbelanjaan hingga H+3 Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami terjunkan semua petugas yang ada yaitu 72 orang petugas di beberapa mal yang potensi kunjungan tinggi. Kami harus waspada sampai setelah lebaran. Apalagi warga Kota Bandung tidak boleh mudik, artinya sebagian besar ada di Kota Bandung,” kata Elly, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga : Baznas Jabar Salurkan Zakat untuk 180 Driver Ojol Lansia

Menurut dia, para pengelola 23 mal dan ritel yang diwakili Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat sudah mendapatkan peringatan keras saat dipanggil dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung pada 3 Mei lalu.

Dalam kesempatan yang sama, dikatakannya para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika ditemukan pelanggaran terhadap aturan selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.

“Tapi setelah itu, sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan ditutup atau disegel selama 14 hari dan denda Rp500 ribu," ucapnya.

Baca Juga : Inilah Objek Wisata di Kota Bandung yang Tetap Buka di Hari Lebaran

Sejauh ini, Elly melihat, mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan. Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan di pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.

Halaman :


Editor : suroprapanca