KPK Minta Saksi Meikarta Berkata Jujur

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan perkembangan kasus Maikarta. Ada sejumlah keterangan yang diperoleh tidak sinkron dengan fakta lapangan.

KPK Minta Saksi Meikarta Berkata Jujur
INILAH, Bogor – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan perkembangan kasus Maikarta. Ada sejumlah keterangan yang diperoleh tidak sinkron dengan fakta lapangan.
 
"Para saksi yang dipanggil KPK terkait proyek pembangunan Meikarta harus berkata jujur. Dari 64 saksi yang dipanggil, ada sejumlah keterangan yang tidak sinkron," ungkap Febri di R Hotel Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (14/11/2018) siang.
 
Febri melanjutkan, kalau saksi bicara tidak benar terancam tindak pidana di Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi. Tetapi KPK tidak ingin menggunakan pasal tersebut kepada para saksi yang dipanggil agar mendapat data yang benar.
 
"KPK tidak perlu menggunakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. Tetapi kami menginginkan agar saksi yang dipanggil itu bicara dengan sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya," tegasnya.
 
Saat ditanyakan ada tersangka baru, Febri menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan indikasi tersangka baru. Yang terpenting saat ini KPK masih fokus untuk mencari data dari penemuan dugaan backdate dalam proyek pembangunan Meikarta.
 
"Kami saat ini fokus ke proses hukumnya dahulu. Tapi jika memang ada fakta dan bukti yang menguat, akan kami pelajari," jelas Febri.
 
Ia membeberkan, dengan memeriksa dan meminta keterangan dari para saksi, dugaan backdate ini akan ada kejelasan. Karena akan diketahui pembangunan proyek dilakukan sebelum atau setelah perizinan.
 
"Sampai saat ini sudah 64 saksi yang dipanggil terkait kasus Meikarta. Paling banyak dari pihak swasta, di antaranya pegawai dan pajabat Lippo Group serta perusahaan terkait. Sebagian saksi lagi dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Semua saksi jangan menyulitkan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.


Editor : inilahkoran