KPK Telisik Transaksi Adonara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo (AP) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK Telisik Transaksi Adonara

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo (AP) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK, Rabu (14/7) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk YRC dan kawan-kawan, tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga : DPR Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Daerah

Tommy juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Tommy dan Yoory, KPK juga juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Baca Juga : PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 Kg Sabu-sabu dari Jawa Timur

Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Halaman :


Editor : Zulfirman