PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 Kg Sabu-sabu dari Jawa Timur

Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 Kg Sabu-sabu dari Jawa Timur
Ilustrasi (antara)

INILAH, Bandung - Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena diyakini terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Selain itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.

Baca Juga : Pejabat AS: Dosis Penguat Covid-19 Berpotensi Timbulkan Efek Samping Lebih Serius

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.

Jaksa menyebutkan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkoba. terdakwa menyanggupinya, dan Joni membelikan handphone untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik sabu-sabu.

Baca Juga : ABJ: Semua Langkah Vaksinasi Baik untuk Kekebalan Kelompok

Selanjutnya, pada Jumat (4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.

Halaman :


Editor : suroprapanca