PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 Kg Sabu-sabu dari Jawa Timur

Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

PN Medan Vonis Mati Kurir 41,8 Kg Sabu-sabu dari Jawa Timur
Ilustrasi (antara)

Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak lama berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.

Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu. Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.

"Di Hotel Swiss Bell kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas kepolisian menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata jaksa Nurhayati Ulfa. (antara)

Baca Juga : Jokowi: Vaksin Adalah 'Global Public Goods'

Halaman :


Editor : suroprapanca