KPK Tetapkan Anggota DPR RI Tersangka Suap Pengadaan Pesawat PT Garuda

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia dan menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka baru

KPK Tetapkan Anggota DPR RI Tersangka Suap Pengadaan Pesawat PT Garuda
KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia dan menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka baru

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain itu, KPK juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. KPK memerlukan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan.

Baca Juga : Surya Paloh Yakin PKS dan Demokrat Bersatu Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu; namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," ujar Ali.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK pada November 2019 sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (antara)


Editor : Ahmad Sayuti