KPK Tetapkan Anggota DPR RI Tersangka Suap Pengadaan Pesawat PT Garuda

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia dan menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka baru

KPK Tetapkan Anggota DPR RI Tersangka Suap Pengadaan Pesawat PT Garuda
KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia dan menetapkan anggota DPR RI sebagai tersangka baru

INILAHKORAN, JakartaKPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.

Terbaru KPK menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan armada pesawat PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2010-2015 tersebut.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk. 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga : Dampingi Jokowi Groundbreaking Pabrik Wavin, Ganjar: Ini Bukti Kepercayaan Investor dan Trigger Bagi Daerah

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Ali mengatakan penyidikan yang KPK lakukan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK pun mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Baca Juga : Mahfud Pastikan Biaya Rawat Korban Kanjuruhan Ditanggung Negara

Lebih lanjut, Ali mengatakan nantinya setelah penyidikan dirasa cukup, lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti