KPU Jabar Tolak Permintaan Pembatalan Finalisasi Rekapitulasi KPU Kota Bandung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menolak permintaan pembatalan finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, yang diminta oleh KPU Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menolak permintaan pembatalan finalisasi Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, yang diminta oleh KPU Kota Bandung.
KPU Jabar memastikan, rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dari Kota Bandung akan segera diproses setelah sinkronisasi dilakukan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menuturkan, permohonan KPU Kota Bandung tersebut dinilai tidak tepat karena sebelumnya sudah menyelesaikan finalisasi rekapitulasi suara di tingkat Kota Bandung.
"Itu tidak tepat, itu sudah dikoreksi, tidak bisa begitu mekanismenya. Harusnya kalau sudah selesai, ya harus dilanjutkan di tingkat provinsi," ujar Hedi di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jabar di Aula KPU Jabar, Kamis 7 Maret 2024.
Dia mengatakan, permasalahan yang ditemukan kemudian, setelah tahapan finalisasi di tingkat kota atau kabupaten, harus diselesaikan di tingkat provinsi dalam rapat pleno.
"Itu harus diselesaikan di KPU Jawa Barat saja. Termasuk alasannya apa. Misalkan untuk perbaikan elemen data pemilih yang harus diselesaikan, diselesaikannya di provinsi, bukan di sana (KPU Kota Bandung)," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk Kota Bandung setelah sinkronisasi dilakukan. Hingga hari ini lanjut dia, masih ada empat daerah yang belum menyelesaikan finalisasinya atau rapat pleno. Diantaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor.
Sesuai dengan tahapan di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rapat pleno sudah bisa dilakukan pada 6-10 Maret 2024 di tingkat provinsi. Hal yang menjadi sebab terhambatnya proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten pada Pemilu 2024, yaitu banyaknya jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Pada Pemilu 2024 di Jabar terdapat 140.457 TPS, sedangkan pada pelaksanaan Pemilu 2019 sebanyak 138.050 TPS. Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah pemilih pada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Bandung melayangkan surat kepada KPU Provinsi Jabar bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Bandung mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembatalan finalisasi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024.
Kemudian KPU Kota Bandung mencabut surat tersebut karena rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perubahan terhadap jumlah daftar pemilih tetap di Model D Hasil Kota Bandung yang belum sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap yang terdapat di Berita Acara Nomor 410/PL.01.2-BA/3273/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandung Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilakukan di Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana
