KPU Kabupaten Cirebon: Pencatutan NIK yang Dilakukan Parpol Besar Kemungkinan Bertambah

KPU Kabupaten Cirebon banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak berkenan namanya dimasukan kedalam Sipol. Sejauh ini, terjadi sebanyak 86 kasus pencatutan NIK warga yang dicatut parpol. 

KPU Kabupaten Cirebon: Pencatutan NIK yang Dilakukan Parpol Besar Kemungkinan Bertambah

INILAHKORAN, Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak berkenan namanya dimasukan kedalam Sipol. Sejauh ini, terjadi sebanyak 86 kasus pencatutan NIK warga yang dicatut parpol

"Kita membuka ruang pelaporan dan pengaduan melalui helpdesk KPU, total ada 86 kasus pencatutan NIK yang dicatut parpol," kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma, Selasa 11 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 670 menyebutkan ada empat termin hasil tindak lanjut terkait pelaporan masyarakat yang namanya atau NIK-nya tercantum sebagai anggota parpol

Baca Juga : Ke Cirebon,Uu Kumpulkan Para Pengusaha Tambang, Ini Targetnya

Untuk termin pertama dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. Disesi ini KPU menerima 11 laporan pengaduan dari masyarakat yang keberataan NIK nya dicatut oleh Parpol. 

"Jika keberatan dan merasa bukan anggota parpol bisa mengisi form keberataan. Kemudian nanti dilakukan klarifikasi dan dibuatkan berita acara, selanjutnya ditembuskan ke KPU Provinsi dan Pusat," kata dia.

Ditermin kedua yang dibuka dari tanggal 15 September sampai 15 Oktober, lanjutnya, ada peningkatan drastis pelaporan masyarakat terkait pencatutan NIK. Momen ini seiring dengan pembukaan pendaftaran Panwascam yang memang salah satu syaratnya tidak boleh menjadi anggota ataupun pengurus Parpol.

"Ditermin kedua naik drastis, total termin kedua ini ada 75 pelaporan. Ini belum selesai termin keduanya masih ada berpotensi penambahan pencatutan NIK," ucap Ujang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani