KPU Kabupaten Cirebon: Pencatutan NIK yang Dilakukan Parpol Besar Kemungkinan Bertambah

KPU Kabupaten Cirebon banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak berkenan namanya dimasukan kedalam Sipol. Sejauh ini, terjadi sebanyak 86 kasus pencatutan NIK warga yang dicatut parpol. 

KPU Kabupaten Cirebon: Pencatutan NIK yang Dilakukan Parpol Besar Kemungkinan Bertambah

Sedangkan untuk termin ketiga, sambung Ujang, nantinya akan dibuka mulai 15 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 dan untuk termin keempat atau termin terakhir akan dibuka dari tanggal 10 November sampai 7 Desember 2022. Tahapan tersebut akan ditutup pada 14 Desember 2022 dimana akan ada penetapan parpol peserta pemilu di KPU RI. 

"Jika melihat waktu yang tersisa, potensi penambahan pencatutan NIK sangat mungkin sekali," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Intan Sugihartini, menegaskan, pihak yang keberatan namanya dicantumkan sebagai anggota Parpol harus membuat surat pernyataan diatas materai sebagai konsekuensi hukumnya.

"Pernyataan diatas materai inikan  tentu ada konsekuensi hukumnya, tapi tentu ranah KPU tidak kesana. Jadi jika ada pihak yang dirugikan terkait praktik pencatutan, silahkan mengambil upaya hukum lain," pungkasnya.*** (maman suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani