Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Datangi Polres Bogor, Ada Apa?

Rosadi selaku kuasa hukum Jejen Kepala Desa Cadas Ngampar, mendatangi Sat Reskrim Polres Bogor. Da mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan. dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan wanita berisial LS dan anak buahnya kepada kerabatnya bernama Hisam.

Kuasa Hukum Kades Cadas Ngampar Datangi Polres Bogor, Ada Apa?
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Sukaraja - Rosadi selaku kuasa hukum Jejen Kepala Desa Cadas Ngampar, mendatangi Sat Reskrim Polres Bogor. Da mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan. dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan wanita berisial LS dan anak buahnya kepada kerabatnya bernama Hisam.

Hal itu, karena sejak dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Polda Jawa Barat hingga Polres Bogor pada Tahun 2019 lalu tidak ada kelanjutan proses penyelidikan hingga Sat Reskrim Polres Bogor juga belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

"Semenjak kami laporkan ke Polda Jawa Barat, kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE, Hisam belum dilanjutkan lagi proses penyidikannya hingga tidak ada tersangka atau kejelasan hukum pasca dilimpahkannya kasus ini ke Polres Bogor. Siang tadi saya menanyakan kejelasan kasus diatas kepada Sat Reskrim Polres Bogor," kata Rosadi kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga : Besok, Kota Bogor Uji Coba Kembali Sistem Ganjil Genap Kendaraan

Advokat dari Usep Supratman Law and Firm ini menerangkan hasil klarifikasi ke Kepala Unit atau penyidik Sat Reskrim Polres Bogor, bakal ada pemeriksaan saksi kunci dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE.

"Senin lusa bakal ada pemriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE. Setelah barang bukti cukup dan gelar perkara, maka kemungkinan pada Kamis pekan bakal ada terlapor yang menjadi tersangka," terangnya.

Rosadi berharap pihak kepolisian serius dalam menangani perkara atau kasus ini, karen apabila terbukti maka tersangkanya bakal terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga : BKP Kementerian Pertanian Sidak Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bogor

Dugaan penculikan, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE6 ini ancaman sanksinya minimal 5 tahun penjara, saya berharap pihak kepolisian segera melengkapkan hasil penyelidikan atau P21. (Reza Zuŕifwan)


Editor : Doni Ramdhani