Kurir Ganja Seberat 135 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir Ganja Seberat 135 Kg Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023) (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Dalam dakwaan terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.

Baca Juga : Johnny G Plate Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.*** (antara)

Baca Juga : Febri Diansyah Dicekal KPK Diduga Tersangkut Kasus SYL, Yuk... Intip Harta Kekayaannya

Halaman :


Editor : JakaPermana