Lagi, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda Jabar

Kejati Jabar pulangkan kembali berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke penyidik Polda Jawa Barat.

Lagi, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda Jabar

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat disebabkan belum lengkap. Pihak Polda Jawa Barat pun memperbaiki berkas yang belum lengkap termasuk penambahan saksi dan diserahkan ke Kejati Jabar.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti