Lalai Selesaikan Proyek BTS 4G, Mantan Menkominfo Minta Hukuman Adil

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara yang seadil-adilnya terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Lalai Selesaikan Proyek BTS 4G, Mantan Menkominfo Minta Hukuman Adil
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (antara)

Baca Juga : Puan Gak Merasa Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas

Halaman :


Editor : JakaPermana