Legislatif Penyumbang Koruptor Terbanyak ke KPK

SEKTOR penyelenggara negara khususnya politisi, mendominasi daftar hitam penindakan pemberantasan korupsi.

Legislatif Penyumbang Koruptor Terbanyak ke KPK
Legislatif jadi penyumbang koruptor terbanyak ke KPK
SEKTOR penyelenggara negara khususnya politisi, mendominasi daftar hitam penindakan pemberantasan korupsi.
 
Sepanjang 2018 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 91 perkara unsur DPR atau DPRD di seluruh Indonesia.
 
"Itu juga 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah)," kata Ketua KPK Agus Raharjo di markas KPK, Rabu (19/12)
 
Selanjutnya, sebanyak 20 perkara melibatkan pejabat eselon I dan IV. Sehingga secara total, tim penindakan KPK tahun 2018 telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 telah dilakukan penuntutan.
 
"Itu sudah juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
 
Sementara itu, praktik suap menyuap menjadi yang terbanyak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2018.
 
"Diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak enam perkara," kata Agus.
 
Praktek suap ini kebanyakan melibatkan unsur penyelenggara negara dengan pihak swasta. Dari setiap praktek korupsi yang ditangani KPK hingga selesai ditahun ini, sudah ratusan miliar uang negara yang terselamatkan.
 
"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6 miliar," ungkapnya.


Editor : inilahkoran