Mantan Dirut LEN Digarap Penyidik KPK Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyudin Bagenda, Selasa (23/4/2019).

Mantan Dirut LEN Digarap Penyidik KPK Hari Ini

INILAH, Bandung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyudin Bagenda, Selasa (23/4/2019).

Wahyudin bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. "Saksi Wahyudin Bagenda akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Wahyudin, penyidik juga akan memeriksa 5 saksi lain, yakni Staf Bagian Sistim Managemen PT LEN Industri Tahyan, pihak swasta bernama Yani Kurniati, pensiunan PNRI Haryoto, Mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani, serta karyawan Perum PNRI Kurnianto.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan. (inilah.com)
 


Editor : JakaPermana