Masa Pandemi Covid-19, Petani Bisa Mengajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Para petani dan pelaku usaha tidak perlu lagi bingung untuk mengajukan pinjaman permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha. Pasalnya, pelaku usaha kecil dapat memperoleh pinjaman hingga Rp500 juta dan Rp75 juta bagi petani dengan persyaratan ringan dan jangka waktu cicilan yang panjang.

Masa Pandemi Covid-19, Petani Bisa Mengajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta
istimewa

 

Untuk petani yang membutuhkan permodalan, bank bjb menyediakan fasilitas Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG). Dengan bjb SSRG, petani dapat memperoleh modal maksimal hingga Rp75 Juta per orang dengan jangka waktu pengembalian hingga 6 bulan.

 

Baca Juga : Sekda Minta Generasi Milenial Berinovasi untuk Bangun Jabar

Pembiayaan melalui bjb SSRG ini dapat diperoleh petani perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun koperasi. Persyaratan yang harus dilengkapi petani peroarangan yaitu surat permohonan debitur/calon debitur, fotokopi e-KTP calon debitur dan pasangan (yang masih berlaku), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada), surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.

 

Untuk kelompok tani persyaratannya mencakup surat permohonan debitur/calon debitur, susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris/Bendahara beserta identitas diri minimal e-KTP yang masih berlaku, surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai Kelompok Tani dan diketahui oleh pejabat yang berwenang, surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok Tani.

 


Editor : JakaPermana