Masyarakat Mohon Penetapan Lahan HGU Terlantar, Ini Jawaban Kantor ATR Kabupaten Bogor

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor mengaku tidak punya hak dalam menetapkan status lahan terlantar untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Masyarakat Mohon Penetapan Lahan HGU Terlantar, Ini Jawaban Kantor ATR Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor mengaku tidak punya hak dalam menetapkan status lahan terlantar untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).


Penetapan status lahan terlantar yang banyak dimohon masyarakat, kata Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/Kabupaten Bogor Taufik Hariono adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga : Survei Elektabilitas Politik Tunjukkan Wajah-Wajah Baru ini Berpotensi Terpilih sebagai Anggota DPR dari Kabupaten Bogor


"Status penetapan lahan terantar baik yang dimohon individu masyarakat maupun pemerintah daerah, itu bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Kementerian ATR/BPN," kata Taufik Hariono kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga : Bima Ucapkan Terima Kasih Atas Kerja Kerasnya Direksi Perumda PPJ, Berharap Muzakkir Tetap Mengabdi di Kota Bogor


Taufik Hariono menuturkan bahwa pencabutan hak perdataan pemegang lahan HGU tidaklah mudah, apalagi lahan HGUnya bukan lahan negara murni.

Halaman :


Editor : JakaPermana