Masyarakat Mohon Penetapan Lahan HGU Terlantar, Ini Jawaban Kantor ATR Kabupaten Bogor

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor mengaku tidak punya hak dalam menetapkan status lahan terlantar untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Masyarakat Mohon Penetapan Lahan HGU Terlantar, Ini Jawaban Kantor ATR Kabupaten Bogor


"Dari 19 kasus lahan HGU  atau HGB terlantar kami selalu dikalahkan, oleh karena itu permohonan lahan HGU atau HGB terlantar ditangani oleh Tim Panitia C dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat," tuturnya.

Baca Juga : Ananda Tohpati Targetkan 70 Ribu Suara dengan Konsistensi Bantu Petani dan Kuatkan Isu Lingkungan 


Ia menjelaskan dibutuhkan kajian secara mendalam dan upaya lainnya untuk memutuskan lahan atau HGU dan HGB terlantar atau tidak.


"Sebelum dutetapkan harus ada pemberitahuan 1, 2 dan 3, lalu dilakukan penelitian dan pengkajian sesuai dengan Perpres nomor 64 Tahun 2020. Lalu juga disisihkan sekian persen untuk cadangan tanah untuk negara, yang dibantu oleh Bank Tanah," jelas Taufik Hariono.

Baca Juga : Haru Suandharu Siapkan Atang Jadi Cawalkot Bogor 


Editor : JakaPermana