Masyarakat Mohon Penetapan Lahan HGU Terlantar, Ini Jawaban Kantor ATR Kabupaten Bogor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor mengaku tidak punya hak dalam menetapkan status lahan terlantar untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia melanjutkan jajarannya sangat berhati-hati dalam penetapan HGU dan HGB terlantar, karena jajaranya rawan digugat baik secara perdata maupun pidana. (Reza Zurifwan)***
Halaman :