Melebihi Batas Waktu, Sejumlah Masyarakat Diberikan Teguran Ringan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah memberikan teguran lisan kepada sejumlah masyarakat yang tengah makan di tempat di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Melebihi Batas Waktu, Sejumlah Masyarakat Diberikan Teguran Ringan

INILAH, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah memberikan teguran lisan kepada sejumlah masyarakat yang tengah makan di tempat di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masyarakat yang sedang makan di warung di kawasan Dipatiukur tersebut, terpaksa diberikan teguran lisan karena melebihi ketentuan waktu makan ditempat yakni selama 20 menit. 

"Ada lebih dari tiga orang. Tapi kita sampaikan silahkan bapak makan disitu, habiskan. Setelah selesai, baru kita sesuaikan aturan yang ada. Kalau masyarakat menyadari kesalahannya, cukup diberikan teguran. Tapi kalau yang bandal, kita berikan sanksi sedang," kata Rasdian pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga : Yakin Tidak Bersalah, Dadang Ingatkan KPK Soal Azab

Dikemukakan dia, sejauh ini belum mendapatkan laporan tentang pembubaran kegiatan pernikahan akibat jumlah orang yang banyak. Beberapa kali, pihaknya menemukan kegiatan akad nikah dengan jumlah orang yang hadir tidak melebihi aturan yang ditentukan.

Sambung dia, sepanjang 1 hingga 20 Juli kemarin, terdapat 1.831 pelanggaran protokol kesehatan (proses) yang dilakukan perorangan. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha telah mencapai lebih dari 400. 

"Kita juga sudah memberikan teguran tertulis dan lisan kepada 300 lebih pelaku usaha. 40 pelaku usaha yang didenda adminstrasi, dan tindak pidana ringan sebanyak 40 orang, dan disegel sebanyak 10 pelaku usaha. Pelanggaran terkait batas operasional, kedua kapasitas berikutnya tingkat kerumunan," ucapnya. 

Baca Juga : BOR RS Turun, DPRD Kota Bandung Minta Masyarakat Tetap Jalani Vaksinasi

Lebih lanjut Radian menambahkan, petugas juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memaksakan beroperasi padahal tidak diperbolehkan. "Sanksi kepada pelaku usaha yang memaksakan beroperasi, padahal tidak diperbolehkan," ujar dia. (Yogo Triastopo) 


Editor : Bsafaat