Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

Terpisah, Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, kendati PK MA memenangkan gugatan Rudi Alamsyah selaku pihak ahli waris Adiwarta namun Pemda KBB masih melakukan upaya hukum lain.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah

"Penyitaan hanya bisa dilakukan setelah tidak ada lagi upaya hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016.

Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemkab Bandung Barat.

Namun di tingkat PK dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta. Hanya saja hingga sekarang belum dapat dilakukan eksekusi.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti