Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

"Setahu saya, seperti tanah Pasar Panorama Lembang itu, dasar klaim itu tanah milik Pemda KBB hanya berdasarkan surat pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung," tuturnya.

"Selebihnya, seperti bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat sama sekali tidak ada," sambungnya.

Contohnya, terang Abdurachman, aset  lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang seolah terjadi pembiaran tanahnya didirikan bangunan oleh pihak lain. 

Baca Juga : Tak Gubris Surat Peringatan, Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Malah Gugat Pemkot Bandung

Bahkan, saat ini di atas lahan seluas sekitar 9,8 hektare telah banyak berdiri bangunan permanen.

"Yang menjadi pertanyaan, Pemda KBB seolah tak berdaya. Padahal jelas lapangan pacuan kuda itu termasuk aset yang dilimpahkan Pemkab Bandung pada saat awal pemekaran dulu," terangnya.

Lebih lanjut Abdurachman menuturkan, jika harga tanah pacuan kuda itu minimalnya dihargai Rp 1 juta per meter persegi maka jika dikalikan 98.000 meter persegi nilai aset tersebut mencapai Rp 98 miliar.

"Rugi besar kalau Pemda KBB membiarkan aset sedemikian besar hilang lagi seperti tanah Pasar Panorama," ucapnya.


Editor : Ahmad Sayuti