Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

INILAHKORAN, Ngamprah - Dimenangkannya gugatan atas tanah Pasar Panorama Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh ahli waris Adiwarta membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat harus membayar sebesar Rp116.185.000.000. 

Hal itu sesuai dengan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021. Sehingga, Tanah Persil 74 yang di atasnya dibangun Pasar Panorama Lembang itu sah milik ahli waris Adiwarta. 

Kendati demikian, hilangnya aset tanah di Pasar Panorama Lembang tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai Pemda KBB lemah dalam melindungi dan mengamankan asetnya.

Baca Juga : Caleg Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Aturan dan Sanksi Tegasnya

"Terkait persoalan Pasar Panorama Lembang seakan-akan hilang bak ditelan bumi," kata Abdurachman salah seorang tokoh masyarakat Bandung Barat kepada wartawan baru-baru ini.

"Saya berharap Pemda KBB tidak berleha-leha. Sebab, menangnya gugatan ahli waris harus menjadi perhatian serius. Karena memang ini masalah besar,"  sambungnya.

Menurutnya, hilangnya aset tanah Pasar Panorama Lembang ini menjadi bukti lemahnya perlindungan aset. 

Baca Juga : FOTO: Larangan Membuang Sampah Organik

Seharusnya, sambung Abdurachman, ketika terjadi pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung, tanah-tanah yang rentan gugatan hukum segera dilakukan sertifikasi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti