Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

Menangkan Gugatan PK MA Tanah Pasar Panorama Lembang, Pemda KBB Harus Bayar Rp116 Miliar kepada Ahli Waris Adiwarta 

INILAHKORAN, Ngamprah - Dimenangkannya gugatan atas tanah Pasar Panorama Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh ahli waris Adiwarta membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat harus membayar sebesar Rp116.185.000.000. 

Hal itu sesuai dengan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021. Sehingga, Tanah Persil 74 yang di atasnya dibangun Pasar Panorama Lembang itu sah milik ahli waris Adiwarta. 

Kendati demikian, hilangnya aset tanah di Pasar Panorama Lembang tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai Pemda KBB lemah dalam melindungi dan mengamankan asetnya.

"Terkait persoalan Pasar Panorama Lembang seakan-akan hilang bak ditelan bumi," kata Abdurachman salah seorang tokoh masyarakat Bandung Barat kepada wartawan baru-baru ini.

"Saya berharap Pemda KBB tidak berleha-leha. Sebab, menangnya gugatan ahli waris harus menjadi perhatian serius. Karena memang ini masalah besar,"  sambungnya.

Menurutnya, hilangnya aset tanah Pasar Panorama Lembang ini menjadi bukti lemahnya perlindungan aset. 

Seharusnya, sambung Abdurachman, ketika terjadi pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung, tanah-tanah yang rentan gugatan hukum segera dilakukan sertifikasi.

"Setahu saya, seperti tanah Pasar Panorama Lembang itu, dasar klaim itu tanah milik Pemda KBB hanya berdasarkan surat pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung," tuturnya.

"Selebihnya, seperti bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat sama sekali tidak ada," sambungnya.

Contohnya, terang Abdurachman, aset  lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang seolah terjadi pembiaran tanahnya didirikan bangunan oleh pihak lain. 

Bahkan, saat ini di atas lahan seluas sekitar 9,8 hektare telah banyak berdiri bangunan permanen.

"Yang menjadi pertanyaan, Pemda KBB seolah tak berdaya. Padahal jelas lapangan pacuan kuda itu termasuk aset yang dilimpahkan Pemkab Bandung pada saat awal pemekaran dulu," terangnya.

Lebih lanjut Abdurachman menuturkan, jika harga tanah pacuan kuda itu minimalnya dihargai Rp 1 juta per meter persegi maka jika dikalikan 98.000 meter persegi nilai aset tersebut mencapai Rp 98 miliar.

"Rugi besar kalau Pemda KBB membiarkan aset sedemikian besar hilang lagi seperti tanah Pasar Panorama," ucapnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, kendati PK MA memenangkan gugatan Rudi Alamsyah selaku pihak ahli waris Adiwarta namun Pemda KBB masih melakukan upaya hukum lain.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah

"Penyitaan hanya bisa dilakukan setelah tidak ada lagi upaya hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016.

Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemkab Bandung Barat.

Namun di tingkat PK dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta. Hanya saja hingga sekarang belum dapat dilakukan eksekusi.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti