Caleg Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Aturan dan Sanksi Tegasnya

Peringatan keras bakal diberikan Bawaslu Kota Cimahi kepada caleg, tim kampanye dan pelaksana kampanye yang membagi-bagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Caleg Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Aturan dan Sanksi Tegasnya
Bawaslu Kota Cimahi memastikan tindakan membagi-bagikan sembako saat masa kampanye masuk dalam pelanggaran Pemilu 2024. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Cimahi - Peringatan keras bakal diberikan Bawaslu Kota Cimahi kepada caleg, tim kampanye dan pelaksana kampanye yang membagi-bagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya, Bawaslu Kota Cimahi memastikan tindakan membagi-bagikan sembako saat masa kampanye masuk dalam pelanggaran Pemilu 2024.

“Saya ingatkan kepada para caleg untuk tidak bagi-bagi sembako baik secara langsung maupun tidak langsung saat masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif kepada wartawan.

Baca Juga : Tak Gubris Surat Peringatan, Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Malah Gugat Pemkot Bandung

"Kami akan tindak tegas, sebab hal tersebut melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif menjelaskan, dalam Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seperti sembako juga dilarang saat masa tenang atau saat pemungutan suara dan pelakunya akan dikenai sanksi hukum," tegasnya.

Baca Juga : Pasar Murah di Kecamatan Andir, Pemkot Bandung Siapkan 10 Ton Beras

Selanjutnya, pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani