Caleg Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Aturan dan Sanksi Tegasnya
Peringatan keras bakal diberikan Bawaslu Kota Cimahi kepada caleg, tim kampanye dan pelaksana kampanye yang membagi-bagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Peringatan keras bakal diberikan Bawaslu Kota Cimahi kepada caleg, tim kampanye dan pelaksana kampanye yang membagi-bagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
Pasalnya, Bawaslu Kota Cimahi memastikan tindakan membagi-bagikan sembako saat masa kampanye masuk dalam pelanggaran Pemilu 2024.
“Saya ingatkan kepada para caleg untuk tidak bagi-bagi sembako baik secara langsung maupun tidak langsung saat masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif kepada wartawan.
"Kami akan tindak tegas, sebab hal tersebut melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif menjelaskan, dalam Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seperti sembako juga dilarang saat masa tenang atau saat pemungutan suara dan pelakunya akan dikenai sanksi hukum," tegasnya.
Selanjutnya, pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
"Kemudian pada Pasal 523 ayat (3) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan menegaskan sembako seperti beras, minyak goreng sarden, dan susu tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye meskipun nilai sembako yang dibagikan kurang dari Rp100 ribu
“Ini juga yang benar-benar harus diperhatikan oleh caleg dan tim kampanye, sembako meski nilainya kurang dari seratus ribu, itu tidak masuk dalam kategori bahan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa bahan kampanye yang dapat disebarkan atau dibagikan diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahan kampanye tersebut harus memiliki nilai paling tinggi atau maksimal Rp100.000 yang jika dikonversikan dalam bentuk uang," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
