Merayakan Ulang Tahun di Antara Boleh dan Haram

DALAM hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat. Ada yang mengatakannya haram, ada pula yang membolehkannya dengan syarat.

Merayakan Ulang Tahun di Antara Boleh dan Haram
Ilustrasi/Net

DALAM hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat. Ada yang mengatakannya haram, ada pula yang membolehkannya dengan syarat.

Pertama. HARAM.

Alasannya ini merupakan budaya kafir yang dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tidak boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yang pokok hukumnya tidak boleh maka turunannya juga demikian, termasuk mengucapkan selamat, meski sudah dimodifikasi dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan hal terlarang karena mencampurkan antara yang haq dan batil.

Baca Juga : Mengerjakan Salat Sunah ketika Azan Tiba

Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tidak pernah mencontohkan bahkan tidak pernah membahasnya. Hal inilah yang dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yang mengikutinya, dan juga kelompok salafi.

Kedua, BOLEH, dengan syarat.

Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Baca Juga : Sunah Qabliyah Asar Dianjurkan Tapi Bukan Rawatib?

Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yang hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Lalu, alasan lainnya ayat, "Dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar."

Halaman :


Editor : Bsafaat