Nah Lho....Siapa Lagi Bakal Terseret Kasus Sumardi?

Pelarian Sumardi telah menelan korban. Tapi, korban-korban yang bakal terseret tersangka kasus korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor itu bisa saja bertambah. Siapa lagi?

Nah Lho....Siapa Lagi Bakal Terseret Kasus Sumardi?
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam obstruction of justice Sumardi, tersangka korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor.

Menurutnya, seorang tersangka perintangan penyidikan bisa dibidik dengan pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka kasus obstruction of justice terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang Juanda.

Sumardi,  diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau  belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 miliar. 

Baca Juga : Begini Jejak Pelarian Sumardi, Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor

Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman