Nah...Kejari Tetapkan Mantan Ketua Kadin Jabar Jadi Tersangka

Kejari Bandung menetapkan mantan Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Rp1,7 miliar. 

Nah...Kejari Tetapkan Mantan Ketua Kadin Jabar Jadi Tersangka

INILAH, Bandung - Kejari Bandung menetapkan mantan Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Rp1,7 miliar. 

Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo menyebutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

"Kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial T," katanya kepada wartawan usai peringatan hari Adhyaksa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (22/7/2031). 

Baca Juga : Musda XV Pemuda KNPI Jabar 2021 Diundur, Berikut 3 Nama Bakal Calon Ketuanya

Meski begitu, yang bersangkutan hingga kini masih belum ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah ini. 

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," ujarnya. 

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa. (ahmad sayuti)

Baca Juga : Pemkot Cimahi Mulai Salurkan Bantuan Beras bagi 43.155 KPM

 


Editor : Zulfirman