Ngotot Jadi JC, Khairul Rijal Siap Ungkap Aliran Uang Suap Bandung Smart City ke DPRD Kota Bandung

Khairul Rijal, Terdakwa kasus suap Bandung Smart City yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung non aktif tetap bersikukuh untuk menjadi Justice collaborator (JC)

Ngotot Jadi JC, Khairul Rijal Siap Ungkap Aliran Uang Suap Bandung Smart City ke DPRD Kota Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Khairul Rijal, Terdakwa kasus suap Bandung Smart City yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung non aktif tetap bersikukuh untuk menjadi Justice collaborator (JC), dalam perkara yang juga menyeret Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana.

Melalui kuasa hukumnya, Khairur Rijal, Titto Hananta Kusuma,menyebutkan ada beberapa informasi baru untuk mengungkap semua yang terlibat dan itu sudah bisa jadi salah satu alasan kliennya jadi JC.

Khairul Rijal melalui pengakuan Titto mengungkapkan, jika kliennya itu sejak diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kliennya sudah bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan.

"Jadi, klien kami mengajukan Justice collaborator itu justru atas arahan dari tim penyidik KPK, karena tim penyelidik KPK menilai bahwa Bapak Khairur Rijal ini kooperatif ya kooperatif membuka semua yang dialaminya ya," ujar Titto, Kamis 14 September 2023.

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sonny, Benny dan Andreas para petinggi PT SMA dan PT CIFO pun, kata dia, Khairur Rijal sudah mengungkapkan semuanya, termasuk adanya dugaan aliran duit ke DPRD Kota Bandung.

"Dari keterangan saksi-saksi ini sudah diungkap bahwa ada pemberian uang kepada dewan DPRD Kota Bandung dan itu sudah diungkap di dalam persidangan pemberi suap sebelumnya," katanya.

Titto pun mengkalim jika kliennya masih memiliki informasi baru yang akan disampaikan pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Sebelum akhir (persidangan) itu, Pak Khairur Rijal akan membuka semuanya. Ada yang lain (penerima suap) ya, tetapi nanti tepatnya biar Pak Khairur Rijal yang mengungkapkan dan ini semua sudah diikuti, semoga dalam persidangan nanti semua bisa terungkap," ucapnya.

Dalam perkara ini, Khairur Rijal bersama Kadishub, Dadang Darmawan dan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari 3 perusahaan penggarap proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Khairur Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Dadang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630.

Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti