Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?

Menikah paksa tak hanya sebuah fenomena yang terjadi di zaman Siti Nurbaya. Sekarang pun masih marak. Bagaimana pandangan islam?

Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?
SESEORANG bertanya bagaimana hukumnya bila orang yang sudah menikah namun tidak bisa melepas atau melupakan mantan pacarnya karena pernikahannya merupakan hasil perjodohan. Menurut jawaban yang diberikan oleh Ustaz Wido Supraha:

Baca Juga: Kebelet Menikah tapi Masih Nganggur, Haruskah Modal Nekat?

Jawaban Lajnah,

“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126).***

 

 

Halaman :


Editor : inilahkoran