Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?

Menikah paksa tak hanya sebuah fenomena yang terjadi di zaman Siti Nurbaya. Sekarang pun masih marak. Bagaimana pandangan islam?

Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?
SESEORANG bertanya bagaimana hukumnya bila orang yang sudah menikah namun tidak bisa melepas atau melupakan mantan pacarnya karena pernikahannya merupakan hasil perjodohan. Menurut jawaban yang diberikan oleh Ustaz Wido Supraha:

Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,

“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”

Baca Juga: Hukum Menikah karena Kena Pelet, Sahkah?

Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”

Kemudian wanita ini mengatakan,

Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah. (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).


Editor : inilahkoran