Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?

Menikah paksa tak hanya sebuah fenomena yang terjadi di zaman Siti Nurbaya. Sekarang pun masih marak. Bagaimana pandangan islam?

Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?
SESEORANG bertanya bagaimana hukumnya bila orang yang sudah menikah namun tidak bisa melepas atau melupakan mantan pacarnya karena pernikahannya merupakan hasil perjodohan. Menurut jawaban yang diberikan oleh Ustaz Wido Supraha:

Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.

Baca Juga: Menikah dengan Syarat Calon Suami Tidak Akan Poligami, Hukumnya?

Ketiga, sekalipun dia tidak ridha, tapi tidak otomatis pisah

Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.

Sehingga yang bisa dilakukan wanita ini, meminta suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh).

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Lajnah Daimah,

“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa ortunya.”


Editor : inilahkoran