Operasional Angkot Modern Dipindah, Dishub Belum Terima Permohonan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor belum mendapatkan permohonan atau surat tembusan rencana pemindahan operasional angkot modern yang digulirkan Organda Kota Bogor maupun pengusaha angkotny

Operasional Angkot Modern Dipindah, Dishub Belum Terima Permohonan

 

INILAH, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor belum mendapatkan permohonan atau surat tembusan rencana pemindahan operasional angkot modern yang digulirkan Organda Kota Bogor maupun pengusaha angkotnya.
"Hingga saat ini kami belum menerima permohonan maupun surat tembusan rencana operasional angkot modern yang akan menjadi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)," ucap Plt Kepala Dishub Kabupaten Bogor Supriyanto kepada wartawan, Minggu (6/1).

Dia menerangkan karena untuk saat ini slot trayek AKDP sudah penuh maka kalau pengusaha angkot modern ingin mengisi slot tersebut harus mengganti atau meremajakan angkot yang sudah ada.

"Saat ini slot AKDP sudah penuh, kalau mau paling peremajaan atau mengganti izin trayek yang ada. Pengusaha angkot modern bisa menghubungi Organda Kabupaten Bogor atau pengusaha angkotnya," terangnya.

Supriyanto menjelaskan  karena angkot modern nantinya menghubungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor, maka perijinan angkot modern tersebut berada di Dishub Jawa Barat.

"Izin trayeknya dari Dishub Jawa Barat, Kabupaten maupun Kota Bogor hanya mendapatkan tembusan jika pemilik angkot yang akan digantikan itu beralamat di Kabupaten atau Kota Bogor," jelas Supriyanto.

Terpisah, Ketua Organda Kota Bogor M Ishack mengatakan akan memindahkan trayek angkot modern yang awalnya dalam kota menjadi (AKDP), hal ini dia lakukan karena belum ada kepastian hukum dari Pemkot Bogor.

"Kami berencana angkot modern beroperasional dulu di Kabupaten Bogor kalau di Kota Bogor sudah jelas bisa saja angkot berAC ini beroperasi kembali di trayek yang ada di Kota Hujan,” kaya Ishack.

Menurutnya, kepindahan operasional angkot modern untuk meminimalisir dampak kerugian pada pengusaha karena belum ada kepastian hukum dari Dishub Kota Bogor.

"Ini langkah alternatif sebagai upaya menyelamatkan perusahaannya karena bagaimanapun para pengusaha tetap harus membayar angsuran atau cicilan angkot modern," tambahnya

 


Editor : inilahkoran