Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

 Ada yang bertanya, bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus saat pembagian hasil qurban? Ustadz Ammi Nur Baits menjawab sbb:

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus
Ilustrasi/Net

 Ada yang bertanya, bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus saat pembagian hasil qurban? Ustadz Ammi Nur Baits menjawab sbb:

Sebelumnya kita simak hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,"Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim 2/390, Baihaqi dalam al-Kubro no. 19015 dan dihasankan al-Albani).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya.

Baca Juga : Dibantu TNI dan Panitia Festival Merah Putih, Program Vaksinasi Kota Bogor Digeber

Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil qurban. Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil qurban, berarti qurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa.

Untuk itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang mengupah jagal dari hasil qurban.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu menceritakan,"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi."(HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Baca Juga : Awas! Kerusakan Akibat Gibah (Mengumpat/Memfitnah)

Hukum Panitia Menerima Upah dari Hasil Qurban

Halaman :


Editor : Bsafaat