Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus

 Ada yang bertanya, bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus saat pembagian hasil qurban? Ustadz Ammi Nur Baits menjawab sbb:

Panitia Qurban Tidak Boleh Dapat Jatah Khusus
Ilustrasi/Net

Kita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan qurban. Pertama, panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul qurban untuk menangani hewan qurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil qurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.

Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban.Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan qurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil qurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil.

Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan qurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili).

Baca Juga : Doa Sapu Jagat di Hari Tasyrik

Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil qurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan qurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan qurban.

Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu,"Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).

Boleh Menerima Sebagai Hadiah atau Sedekah

Panitia boleh menerima hasil qurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah.


Editor : Bsafaat